REPUBLIKA.CO.ID, Afghanistan setelah ditinggalkan sebagian besar tentara AS disebut telah membuat beberapa kemajuan di berbagai bidang, termasuk diantaranya dalam tatanan hukum bernegara. Namun Klaim AS tersebut masih belum mencakup perlindungan hukum kepada perempuan.
Pengamatan itu disampaikan dalam sebuah laporan misi PBB di Afghanistan (UNAMA), seperti yang dilansir Al Arabiya Selasa (11/12). Beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan seperti penganiayaan dan pelecehan masih marak terjadi di Afganistan.
Laporan tersebut berasal dari data-data yang dikumpulkan dari berbagai kasus tindak pidana kepada perempuan di Afganistan. Data yang dikutip dari Komisi Independen HAM untuk Afghanistan mencatat 4.010 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam tujuh bulan hingga Oktober 2012. Kasus tersebut hampir dua kali lipat dalam 12 bulan sebelumnya.
Dalam laporan tersebut juga dibahas kasus seorang wanita Afganistan yang mendapat hukuman tembak mati, penyiksaan gadis belia 15 tahun oleh suami dan ayahnya yang berujung pada kematian tragis.
Namun, laporan tersebut mengklaim perlindungan hukum terhadap perempuan sudah jauh lebih baik ketika sebelum penggulingan rezim Taliban dalam invasi pimpinan AS 11 tahun yang lalu . Saat ini, anak perempuan di Afganistan sudah memiliki kesempatan dan hak untuk pendidikan hingga kesempatan duduk di parlemen Afghanistan.