REPUBLIKA.CO.ID, MANAMA-- Seorang pria Saudi dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 30 kali karena dakwaan memukul istrinya.
Pria Saudi yang tak disebutkan namanya itu disidang setelah didakwa istrinya sendiri yang mendapat perlakuan kasar berupa pemukulan. Si istri yang tak tahan mengadukannya ke kepolisian Al-Qatif dengan wajah masih babak belur.
Sabq.com.sa melaporkan hukuman cambuk 30 kali tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Al Qatif di Provinsi Timur Arab Saudi, Selasa (11/12). Pihak pengadilan mengumumkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk tersebut akan diselenggarakan di tempat terbuka yang bisa disaksikan oleh umum.
Tidak hanya itu, setelah menjalani proses hukuman, sang suami akan dibina di sebuah rumah sakit di kota Dammam di tepi Arab Teluk. Ia akan mendapatkan ‘kuliah singkat’ selama tiga jam dalam sehari tentang bagaimana semestinya seorang suami memperlakukan istrinya dengan layak.
Selanjutnya, pihak rumah sakit akan memberikan berkas laporan secara berkala kepada pengadilan tentang perkembangan dan pendidikan yang diberikan kepada terdakwa tersebut.
Berdasarkan berkas laporan rumah sakit, hakim akan memberikan semacam ujian kepada terdakwa. Ia diharuskan mengikuti ujian tertulis di akhir pelatihan yang diikutinya.
Pihak pengadilan akan memberikan nilai dan menentukan lulus atau tidaknya layaknya sebuah sekolah. Materi yang diujikan berupa hak dan kewajiban tentang berumah tangga, serta hal-hal yang dapat mempertahankan keharmonisan sebuah rumah tangga.
Sementara istrinya yang menderita luka memar yang cukup parah terpaksa harus menjalani perawatan di klinik kesehatan setempat.