Kamis 13 Dec 2012 19:38 WIB

Didakwa Hina Sultan Oman, 23 Aktivis Dipenjara

Rep: hannan putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sultan Qaboos, Oman
Foto: WIKIPEDIA
Sultan Qaboos, Oman

REPUBLIKA.CO.ID, MUSCAT--Mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina negara memiliki konsekuensi hukuman serius di Oman. Sebanyak 23 aktivis hukum Oman dijatuhi hukuman enam bulan hingga satu tahun dengan dakwaan mencemarkan nama baik Sultan Qaboos, Oman.

Vonis dari Pengadilan di Muscat, Oman tersebut menganjar satu tahun penjara terhadap 11 orang. Di antara terdakwa tersebut adalah penulis, blogger, dan seorang gadis belia. Mereka dituduh  menghina sultan Oman melalui media internet, lapor kantor berita setempat ONA, (13/12).

Para terdakwa tersebut sebenarnya telah menjalani proses peradilan sejak Agustus lalu. Mereka pun mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kurungan satu tahun.

Hingga akhirnya pihak pengadilan memberikan keringanan dengan memberikan tahanan rumah dengan adanya jaminan. Masing-masing tahanan dikenakan denda sebesar 200 riyal (550 USD) yang langsung dibayar cash saat itu juga.

Selain itu, 12 tahanan lainnya dikenakan hukuman kurungan selama enam bulan penjara. Mereka didakwa karena ambil bagian dalam sebuah pertemuan publik yang dianggap tidak sah. Mereka dinilai telah menghina sultan dalam pertemuan tersebut dan didakwa enam bulan kurungan dan dijatuhi denda sebesar 200 rial.

Para terdakwa tersebut ditangkap saat menjalankan aksi protes mereka Juni lalu menuntut reformasi politik di negara Teluk yang telah diperintah oleh Sultan Qaboos selama 42 tahun terakhir. Saat itu, 36 aktivis ditangkap pihak keamanan dan puluhan lainnya mendapat perlakuan kasar dari polisi anti huru hara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement