Kamis 13 Dec 2012 19:47 WIB

Serang Wanita Jepang, Satu Tentara AS Diadili

Pangkalan Militer AS di Okinawa, Jepang
Pangkalan Militer AS di Okinawa, Jepang

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO--Pengadilan Wilayah Naha di Okinawa, Jepang, Kamis (13/12)  menjatuhkan hukuman empat tahun penjara atas seorang prajurit AS. Ia dituduh menganiaya dan menyerang seorang perempuan Jepang di prefektur tersebut pada Agustus.

Hakim kepala mengatakan terdakwa, marinir AS yang berusia 21 tahun, mengabaikan hak asasi manusia korban dan melakukan kekerasan dan kejahatan tercela.

Korban, yang berusia 40-an tahun, mengatakan ia telah dilecehkan dan nyawanya terancam. Di dalam proses pengadilan pertama, prajurit AS yang berprilaku kasar tersebut mengatakan ia ingin meminta maaf kepada perempuan itu, yang ia serang dari belakang dan ia seret ke halaman di daerah permukiman di Naha, Ibu Kota Okinawa, sekitar pukul 04.30 waktu setempat pada 18 Agustus.

Terdakwa berada di bawah pengaruh alkohol dan berencana menganiaya korban --yang sedang berjalan di sepanjang jalan, kata jaksa penuntut umum, demikian laporan Xinhua.

Karena kejahatan meningkat dan pelanggaran telah dilakukan oleh tentara AS yang mabuk di Jepang, Pasukan AS di Jepang telah memberlakukan larangan ke luar rumah dan mengeluarkan instruksi untuk mencegah tentaranya minum-minum pada malam hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement