REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat menjatuhkan sanksi baru terhadap tujuh perusahaan dan lima ahli nuklir Iran karena telah berkontribusi terhadap program energi nuklir Republik Islam Iran.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Victoria Nuland mengatakan, "Entitas dan individu itu ditentukan karena mereka menyediakan bahan, teknologi dan jasa kepada pemerintah Iran untuk yang meningkatkan kemampuan pengayaan uranium."ujarnya, Jumat (14/12) seperti dikutip IRIB.
Sanksi baru itu disponsori oleh Kementerian Luar Negeri dan Keuangan Amerika Serikat, yang akan memblokir setiap bisnis Amerika dengan perusahaan atau individu yang telah ditentukan.
Sanksi baru kali ini ditetapkan setelah Senat menyetujui putaran baru sanksi terhadap sektor energi, pelabuhan, perkapalan dan produksi kapal Iran pada 30 November lalu, dengan tujuan meningkatkan tekanan ekonomi terhadap Republik Islam atas program energi nuklirnya.
Amerika Serikat telah memberi sanksi Iran selama tiga dekade terakhir, tepatnya sejak kemenangan Revolusi Islam.
Sanksi dalam beberapa tahun terakhir dijatuhkan atas klaim tidak berdasar bahwa Republik Islam sedang mengacu tujuan militer dalam program energi nuklirnya.
Iran menolak klaim tersebut. Pasalnya, terdapat penandatangan Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan anggota Badan Energi Atom Internasional (IAEA), yang membuat Teheran berhak mendayagunakan teknologi nuklir untuk tujuan damai.
Selain itu, IAEA juga mengawasi seluruh instalasi nuklir Iran dan tidak ada bukti-bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam program nuklir Republik Islam