Selasa 18 Dec 2012 11:10 WIB

Syarat Kesehatan Mental Belum Diatur dalam Hukum Senjata AS

Deretan senjata laras panjang dipajang dalam rak sebuah toko senjata di Amerika Serikat.
Foto: notanothernewenglandsportsblog.blogspot.com
Deretan senjata laras panjang dipajang dalam rak sebuah toko senjata di Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON--Pembantaian di Newtown, Connecticut dinilai sebagai "tak wajar dalam skala kengerian". Juru bicara Gedung Putih, Jay Carney, menyatakan bahwa jawaban untuk menghentikan pembunuhan serupa sangat kompleks dan membutuhkan lebih dari sekedar undang-undang senjata.

Pernyataan itu bisa menjadi isyarat bahwa Obama akan melakukan upaya pengawasan kesehatan mental bersama dengan hukum senjata baru. Kondisi mental memang belum diatur, apalagi menjadi prasyarat mutlak dalam hukum kepemilikan senjata di Amerika Serikat. Saat ini tumbuh keprihatinan warga AS atas orang-orang dengan kondisi psikologi mental tak stabil namun mudah mendapatkan senjata.

Terlepas dari pidato Obama pada Ahad malam, di mana ia memperingatkan Amerika belum bisa menjalankan tugas melindungi anakp-anak, Carney tak menjawab setinggi apa prioritas kontrol senjata dalam agenda pemerintahan Presiden Obama.

Sementara di New York, Wali Kota Michael Bloomberg menuntut langkah segera untuk membatasi angka kematian di AS akibat senjata yang mencapai 3 ribu per tahun. Statistik itu menurut Pusat Kendali dan Pencegahan Penyakit.

"Malam lalu, Presiden menyatakan ia akan menggunakan kekuatan apa pun dalam pemerintahannya untuk mengatasi kekerasan ini. Situasi sangat kritis dan ia harus melakukan itu," ujar Bloomberg seperti dikutip AFP.

"Kata-kata saja tidak akan menyembuhkan bangsa ini, hanya tindakan yang mampu," ujarnya. Ia juga mendesak Kongres menerapkan pemeriksaan latar belakang kriminal dalam penjualan senjata dan melarang senapan serbu dan amunisi kapasitas tinggi dan menjadikan penyelundupan senjata dan kepemilikan senjata ilegal sebagai kejahatan kelas berat--atau felony dalam istilah hukum AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement