REPUBLIKA.CO.ID, Perusahaan elektronik asal Korea, Samsung, akan mencabut tuntutan hukum yang melarang penjualan produk Apple di Eropa sehari setelah memenangkan perseteruan hukum di Amerika dengan pembuat iPhone itu.
Samsung dan Apple, pembuat selular cerdas terbaik dunia, telah gontok-gontokan masalah paten di sedikitnya 10 negara selama 18 bulan ini. Diawali oleh Apple yang menuntut Samsung karena perusahaan Korea itu meniru iPhone dan iPad.
Pihak Samsung mengatakan, pencabutan tuntutan baru menyangkut penghentian penjualan sejumlah produk Apple di Jerman, Inggris, Perancis, dan Italia. Akan tetapi, Samsung tetap meneruskan tuntutan hukum mengenai masalah kompensasi.
“Samsung tetap teguh untuk membuat izin teknologinya dengan sah dan legal,” kata pihak Samsung seperti dikutip oleh Reuters, Selasa (18/12).
Juru bicara perusahaan Apple menolak untuk berkomentar terhadap keputusan Samsung itu.
Keputusan Samsung itu muncul sehari setelah hakim menolak permintaan perusahaan Apple untuk melarang penjualan produk ponsel cerdas bermerek Samsung di Amerika.
Pada bulan Agustus lalu, perusahaan Apple memenangkan 1,05 miliar dolar atau sekitar Rp 9,5 triliun setelah pihak pengadilan menemukan pihak Samsung mengopi bagian penting dari iPhone dan iPad. Produk Samsung dijalankan dengan sistem operasi Android yang dikembangkan oleh Google.
Pada bulan Januari, Komisi Eropa membuka penyelidikan mengenai perusahaan Samsung telah menghambat kompetisi di penjualan telepon genggam untuk wilayah Eropa, melanggar undang-undang anti monopoli versi Uni Eropa.