Rabu 19 Dec 2012 11:05 WIB

Pakar: Obama Penjahat Perang!

Rep: Nur Aini/ Red: Setyanadivita Livikacansera
Presiden Barack Obama terharu saat menyampaikan pidato duka cita di Gedung Putih, Washington, atas penembakan di sekolah dasar di Connecticut, AS, Jumat (14/12) waktu setempat.
Foto: AP
Presiden Barack Obama terharu saat menyampaikan pidato duka cita di Gedung Putih, Washington, atas penembakan di sekolah dasar di Connecticut, AS, Jumat (14/12) waktu setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR--Presiden Amerika Serikat Barack Obama dan Wakil Presiden, Joe Biden dinilai sebagai penjahat perang. Mereka dinilai harus menghadapi tuduhan kejahatan perang karena menyerang Afganistan dan Irak.

Pakar Hukum Internasional, Francis Boyle mengatakan Obama dan pemerintahannya terlibat dalam konspirasi kejahatan yang melanggar hukum internasional. Konspirasi tersebut untuk menutupi dan melindungi penjahat perang sebelumnya, George W Bush.

"Konvensi Jenewa telah gagal mengambil tindakan untuk mengadili mereka yang bersalah atas kejahatan perang. Kejahatan itu seperti kejahatan terhadap perdamaian (menyerang sebuah negara yang tidak mengancam penyerang), " ungkap Boyle seperti dikutip PressTV, Rabu (19/12).

Amerika Serikat dan sekutunya menginvasi Afganistan pada 2001. Penyerangan itu dilakukan dengan alasan membalas teror yang diterima Washington dalam peristiwa 11 September 2001. Serangan itu menurunkan kekuasaan Taliban di Afganistan, tetapi menyebabkan invasi dan ketidakamanan di seluruh negara tersebut. Perang yang dipimpin Amerika di Afganistan mencatat rekor tertinggi korban sipil dan militer dan menjadi konflik militer terpanjang dalam sejarah Negeri Paman Sam. 

Pasukan AS juga menyerang Irak pada 2003 dan menggulingkan Saddam Hussein dengan dalih adanya senjata pemusnah massal. Tapi, hingga kini senjata itu tidak pernah ditemukan. Puncaknya, AS mengirimkan 170 ribu pasukan dan lebih dari 500 pangkalan militer didirikan di Irak.

Dengan fakta itu, Obama dinilai menjadi penjahat perang di bawah piagam PBB dan prinsip-prinsip Nuremberg karena menutupi kejahatan perang. Mereka juga gagal menuntut kejahatan perang tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement