Rabu 19 Dec 2012 15:18 WIB

Pasiennya Bunuh Kakek, Psikiater di Prancis Dipenjara

Pembacokan (ilustrasi)
Foto: arsipberita.com
Pembacokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MARSEILLES, PRANCIS -- Seorang psikiater asal Prancis yang pasiennya membacok seorang pria usia lanjut dinyatakan bersalah atas pembunuhan pada Selasa, sebuah kasus yang dapat menjadi terobosan terhadap cara penanganan pasien.

Pengadilan Marseilles menyatakan Daniele Canarelli (58) telah melakukan kesalahan yang menyebabkan kematian karena gagal mendeteksi ancaman publik yang dilakukan Joel Gaillard, pasiennya selama empat tahun.

Gaillard membacok Germain Trabuc (80) dengan kapak pada Maret 2004 di Gap, wilayah pegunungan Alps di tenggara Prancis, 20 hari setelah tidak menghadiri sesi konsultasi dengan Canarelli di Rumah Sakit Edouard Toulouse, Marseille.

Canarelli mendapat hukuman satu tahun penjara dan diwajibkan membayar denda 8.500 euro kepada anak korban, sebuah kasus pertama kali di Prancis. Pengacara mengatakan putusan tersebut memiliki dampak serius terhadap cara perawatan terhadap pasien dengan gangguan mental.

"Jika seorang psikiater hidup dengan kekhawatiran bahwa dia akan diadili, maka konsekuensinya adalah dia bisa saja merawat pasiennya dengan lebih keras," kata pengacara Canarelli, Sylvain Pontier.

Pengadilan mengatakan Canarelli seharusnya meminta Gaillard ditempatkan di unit perawatan khusus atau merujuk dia ke tim kesehatan lainnya, seperti yang disarankan seorang koleganya. Penolakannya atas usulan itu telah menyebabkan dirinya "buta", kata Hakim Fabrice Castoldi.

Gaillard sebelumnya memang telah dipaksa untuk menjalani perawatan di rumah sakit khusus terkait beberapa insiden berbahaya yang dilakukannya. Anak korban pembacokan itu, Michel Trabuc, mengatakan dirinya berharap kasus itu dapat menjadi contoh dalam dunia hukum.

"Memang tidak ada yang namanya bebas resiko, tetapi saya berharap hal ini dapat membantu para psikiater lain, sehingga kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi," katanya. Gaillard sendiri tidak diatahan atas perbuatan yang dilakukannya itu serta dibebaskan di bawah pengawasan medis. 

sumber : Antara/ Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement