REPUBLIKA.CO.ID,GAZA--Israel membunuh dua wartawan Palestina dan melakukan serangan-serangan terhadap fasilitas media selama serangan Gaza bulan lalu.
Menurut Direktur Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Sarah Leah Witson, tindakan Israel telah melanggar hukum perang, Kamis, (20/12)
Dua juru kamera yang bekerja untuk TV al-Aqsa, tewas dalam serangan udara Israel yang dilakukan terhadap mobil mereka pada 20 November lalu.
Pesawat Israel juga membomi satu blok perumahan bertingkat yang merupakan kantor bagi banyak media lokal Gaza dan media internasional. Dalam serangan itu, Israel menyatakan, menargetkan kelompok gerilyawan.
"Hanya karena Israel mengatakan seorang jurnalis adalah pejuang, mereka tidak berhak menyerang seperti itu," kata Sarah .
Para jurnalis yang memuji Hamas, kata Sarah, memang membuat Israel berang. Namun itu seharusnya tidak membuat Israel menjadikan jurnalis sebagai sasaran sah di bawah hukum perang.
Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional mengatakan, sedikitnya 10 pekerja media terluka dalam serangan terhadap tiga gedung perumahan fasilitas media.