Jumat 21 Dec 2012 11:11 WIB

Dua Perusahaan Iran Dikenai Sanksi PBB

REPUBLIKA.CO.ID, PBB -- Sebuah komite Dewan Keamanan PBB, Kamis (21/12) mengeluarkan sanksi kepada dua perusahaan Iran yang melanggar embargo senjata untuk Teheran dengan mengirim sejumlah senjata kepada pemerintah Suriah.

Langkah tersebut disambut Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Susan Rice, yang menyatakan bahwa dua perusahaan Iran itu "terlibat secara signifikan dalam penyelundupan senjata di Iran ke sejumlah negara, termasuk ke Suriah."

"Perusahaan-perusahaan itu--Yas Air dan SAD Export Company--telah bertanggung jawab dalam pengiriman sejumlah amunisi, senapan serbu, senapan mesin, peluru mortar, dan jenis lainnya dari Iran ke Suriah," kata Rice.

"Keputusan komite menegaskan keprihatinan dunia internasional yang meningkat mengenai penggunaan Iran atas sektor transportasi dan pengiriman barang sebagai cara untuk mengekspor senjata dan kegiatan lainnya yang dilarang di bawah saksi PBB," kata Rice.

Panel ahli PBB yang mengawasi rezim Iran merekomendasikan pada awal tahun ini kepada komite sanksi untuk menambahkan tiga perusahaan ke dalam daftar hitam PBB yaitu, penerbangan kargo Yas Air, SAD Import Export Company, dan satu perusahaan lainnya.

Dewan Keamanan juga memberlakukan empat putaran sanksi kepada Iran karena negara tersebut menolak untuk menghentikan sementara program pengayaan nuklirnya, yang dicurigai oleh Amerika Serikat, Uni Eropa dan beberapa negara lain sebagai pusat program pengembangan senjata.

Iran sendiri menolak tuduhan itu dan juga tidak bersedia untuk menghentikan apa yang mereka katakan sebagai program energi yang damai. Salah satu dari empat sanksi tersebut adalah larangan untuk mengekspor senjata.

Di sisi lain, Dewan Keamanan tidak memberlakukan larangan penjualan senjata ke Suriah, hal itu berarti negara-negara seperti Rusia secara teoritis dapat menyuplai pemerintah di Suriah dengan senjata untuk menghentikan pemberontakan yang sudah berlangsung selama 21 bulan.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement