Sabtu 22 Dec 2012 05:35 WIB

Sekjen PBB: Palestina Bisa Seret Israel ke Pengadilan Kejahatan

Ban Ki Moon
Foto: Wahyu Putro/Antara
Ban Ki Moon

REPUBLIKA.CO.ID, Menyusul peningkatan status Palestina di PBB sebagai negara pengamat bukan anggota, Sekjen PBB mengatakan bahwa negara itu layak untuk menjadi anggota seluruh badan dan lembaga yang berada di bawah PBB, termasuk Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC).

Akan tetapi, katanya, menjadi anggota lembaga-lembaga itu, termasuk ICC dengan maksud untuk menuntut rezim Israel, harus diputuskan bersama oleh rakyat Palestina.

Hal tersebut dikatakan Ban Ki Moon pada konferensi press terakhir di penghujung tahun 2012. Pada saat yang sama, ia juga menganggap penjajahan Israel terhadap bangsa Palestina adalah pelanggaran tegas atas aturan internasional. Demikian dilaporkan Qodsna (21/12) dan dikutip laman Irib.

Ia menambahkan, "Penolakan Israel untuk menghentikan aktivitas perluasan pembangunan pemukimannya, berarti menginjak-injak seluruh aturan internasional, dan menghambat proses perdamaian. Kami telah berulangkali melakukan kontak dengan petinggi Tel Aviv meminta mereka untuk segera menghentikan proyek perluasan pemukimannya itu."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement