REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris mengeluarkan uang sebesar 22 jura dollar Amerika (sekitar Rp 22 miliar) sebagai kompensasi dari tuntutan warga asal Irak. Sebanyak 205 orang warga Irak menuntut tentara Inggris atas ulah mereka menahan dan menyiska mereka secara ilegal. Ulah Inggris ini terjadi sepanjang agresi militer mereka bersama pasukan Amerika ke Irak pada tahun 2003.
Seperti dikutip Aljazeera, tuntutan kepada Inggris akan terus meningkat mengingat banyaknya aduan yang diajukan. Tahun depan, Inggris harus menghadapi 700 klaim serupa dari warga Irak.
"Kami memberi kompensasi kepada korban pelecehan. Kami pun mendorong pelaku yang melecehkan para tahanan untuk diadili," begiru pernyataan resmi Kementerian Pertahanan Inggris.
Namun, pemerintah Inggris tetap mengklaim bahwa tentaranya melakukan tugas dengan menjunjung hak asasi manusia di Irak. Kementerian pertahanan Inggris menilai, apa yang dilaporkan oleh warga Irak hanya berasal dari ulah oknum tentara.
"Mayoritas dari 120 ribu tentara Inggris melakukan tugasnya di Irak dengan standar, intergritas, dan profesionalisme tinggi," ucap Kementerian Pertahanan Inggris.