REPUBLIKA.CO.ID, Israel dinilai masyarakat dunia telah melecehkan hukum internasional.
Mayoritas responden dalam jajak pendapat terbaru yang dilakukan Press TV mengatakan bahwa Israel tidak menghormati hukum internasional.
Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 12.844 responden pada 10-22 Desember itu, 62 persen menunjukkan bahwa Israel menolak secara terbuka fasilitas nuklirnya diperiksa inspektur internasional karena tidak memiliki kebiasaan menghormati hukum internasional.
Seperti dikutip dari laman Irib, sekitar 31 persen dari responden mengatakan pengembangan dan penimbunan senjata nuklir Israel adalah alasan di balik penolakan inspeksi nuklir oleh Tel Aviv.
Hanya tujuh persen dari peserta yang mengatakan itu hak Israel untuk mempertahankan program nuklirnya dari inspeksi internasional.
Pada 4 Desember 2012, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang menyerukan rezim Israel segera membuka program nuklirnya untuk inspeksi dan bergabung dengan traktat non-Proliferasi Nuklir (NPT) tanpa penundaan lebih lanjut.
Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi dengan dukungan 174 suara setuju dan enam abstain. Resolusi itu juga mendesak Tel Aviv bekerjasama dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) untuk membuka akses terhadap fasilitas nuklirnya.
Israel menolak seruan PBB itu. Kini Israel merupakan satunya pemilik senjata nuklir di Timur Tengah yang secara luas dikenal memiliki sekitar 200 hingga 400 hulu ledak nuklir.