REPUBLIKA.CO.ID, KADUNA -- Polisi wilayah Kaduna, Nigeria bagian utara, Senin (24/12) melarang orang memasang kembang api selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Komisaris Polisi Kaduna, Olufemi Adenaiyeke, mengatakan kepada wartawan bahwa setiap orang yang ketahuan memasang kembang api akan dihukum. Instruksi tersebut berlaku dari pukul 21.00 waktu setempat sampai pukul 06.00 waktu setempat.
Sementara, instruksi pelarangan di Zaria mulai berlaku antara pukul 18.00 waktu setempat sampai pukul 06.00 waktu setempat.
Adenaiyeke menyeru warga agar memberi informasi kepada petugas keamanan jika ada yang menyalakan kembang api. ''Polisi telah melakukan tindakan tepat guna memastikan misa Natal yang bebas gangguan,'' kata Xinhua yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa.