REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK--Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mendesak Myanmar memberikan status kewarganegaraan penuh bagi etnis Muslim Rohingya.
Sidang yang digelar di New York, Amerika Serikat, saat Senin (24/12), sepakat mengatakan kekerasan yang menimpa etnis tersebut adalah pelanggaran hak asasi manusia.
PBB mengeluarkan resolusi terkait kekerasan komunal yang menyeret etnis Buddha Arakan dan Muslim Rohingya dalam pembantaian terstruktur di Negara Bagian Rakhine beberapa waktu lalu.
PPB yakin pihak berwenang Myanmar melakukan kekerasan kepada 800 ribu etnis minoritas tersebut.
''PBB mengekspresikan keprihatinan khusus terhadap etnis minoritas Rohingya di Rakhine , Maynmar,'' demikian bunyi resolusi yang disetujui 193 negara anggota.
Sidang yang dilakukan di markas besar PBB di New York, AS itu juga meminta pemerintahan di Naypyitaw melakukan perbaikan, dan mewajibkan negara tersebut melindungi semua etnis.
''Termasuk hak Rohingya untuk mendapatkan kewarganegaraan secara sah,'' bunyi resolusi tersebut, Selasa (25/12).