Rabu 26 Dec 2012 15:54 WIB

Konsitusi Baru Mesir, Apa Saja Bedanya dengan Piagam 1971? (Bagian 1)

Rakyat Mesir mendatangi tempat pemungutan suara dalam referendum konstitusi baru.
Foto: REUTERS
Rakyat Mesir mendatangi tempat pemungutan suara dalam referendum konstitusi baru.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Setelah melakukan referendum dua tahap, warga Mesir kini memiliki konstitusi baru. 

Dikutip dari VOA, Rabu (26/12), konstitusi baruini hadir menggantikan Piagam 1971 yang dibekukan tahun lalu, setelah protes luas yang menumbangkan kekuasaan panjang presiden Hosni Mubarak.

Dibanding dengan Piagam 1971, konstitusi yang baru saja ditandatangani ini memiliki beberapa perbedaan, antara lain dalam hal peranan Islam, permasalahan hak asasi manusia, hak perempuan,dan kebebasan berekspresi. 

Dalam hal mengatur peranan agam Islam, baik Konstitusi 2012 dan Piagam 1971 sama-sama menetapkan Islam sebagai agama resmi di Mesir dan Hukum Islam, atau syariah, sebagai sumber utama legislasi. Keduanya juga mewajibkan negara untuk “mempertahankan” nilai keluarga tradisional yang berdasarkan Islam.

Bedanya, konstitusi 2012 untuk pertama kalinya mendefinisikan syariah. Dokumen tersebut menetapkan prinsip-prinsip syariah termasuk “bukti, peraturan, yurisprudensi dan sumber-sumber” yang diterima oleh Islam Sunni, sekte Islam mayoritas di Mesir.

Dokumen baru ini juga memberikan wewenang yang belum pernah ada sebelumnya kepada Al-Azhar, sekolah agama paling dihormati dalam kelompok Islam Sunni. Wewenang ini menyatakan, semua hal berkaitan dengan syariah harus dikonsultasikan pada para akademi di sekolah tersebut. 

Sebelumnya, Piagam 1971 sama sekali tidak menyebut-nyebut peranan Al-Azhar.

Untuk urusan hak asasi manusia, kedua dokumen menyatakan, tahanan tidak boleh menjadi target “bahaya fisik maupun moral” dan negara harus menjaga kehormatan diri mereka. Bedanya, Dalam hal perlindungan hak asasi yang baru, konstitusi 2012 melarang semua bentuk eksploitasi manusia dan perdagangan seks.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement