Kamis 27 Dec 2012 05:40 WIB

Ini 5 Keberatan Oposisi Mesir terhadap Konstitusi Baru (bagian 2/habis)

Rep: Stevy Maradona/ Red: Abdullah Sammy
Patung Sphinx dan Piramida Giza di Mesir (ilustrasi).
Foto: AP
Patung Sphinx dan Piramida Giza di Mesir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Konstitusi baru Mesir yang disusun pemerintah ditolak oleh kelompok posisi. Sekalipun referendum rakyat telah mengesahkan 231 pasal konstitusi baru, namun kubu oposisi tetap ngotot tidak menerima penerapan hukum baru di Negeri Piramida itu.

Ada lima pasal yang menjadi letak perbedaan antara kelompok pendukung pemerintah dan oposisi. Tiga pasal utama berkaitan dengan dasar konstitusi, hak kelompok minoritas, dan perempuan.

Selain tiga hal itu, oposisi juga masih keberatan soal penerapan hak asasi manusia dan peran militer Mesir.

Terkait soal HAM, konstitusi baru memang berisi 51 pasal yang mengatur hak warga negara, hak politik, hak ekonomi dan sosial, serta jaminan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul. Namun, tidak ada aturan yang jelas soal perdagangan manusia atau keharusan untuk mengikuti piagam HAM internasional.

Mengenai kekuasaan presiden juga mendapat sorotan. Dalam konstitusi baru, Presiden Mesir hanya boleh menjabat maksimal dua kali masa jabatan masing-masing empat tahun dari sebelumnya enam tahun. Presiden hanya boleh mengumumkan perang atas persetujuan parlemen dan Dewan Militer Nasional.

Terakhir, masalah militer Mesir juga mendapat perhatian serius. Konstitusi baru memang memberi ruang lebih kepada militer Mesir. Misalnya, Presiden harus memilih menteri pertahanan dari nominasi pejabat militer, hal yang tak pernah diatur sebelumnya.

Kemudian, kekuasaan mengatur anggaran keamanan juga diserahkan ke Dewan Militer Nasional. Yang lainnya adalah pejabat militer senior bisa menyeret warga sipil ke pengadilan militer dengan syarat kasusnya membahayakan angkata bersenjata Mesir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement