REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Otoritas Palestina (PA) sedang mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum terhadap Israel melalui Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Rencananya, Palestina akan mengadukan Isreal terkait penahanan 900 anak Palestina sepanjang tahun berjalan.
"Kita harus menggunakan status yang baru untuk mengambil tindakan terhadap Israel atas kejahatan penangkapan, penahanan, dan penyalahgunaan anak-anak Palestina," ujar Menteri Palestina Eissa Karakea, seperti dikutip dari AlArabiya, Jumat (28/12).
Karakea menuduh rezim Israel melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan semua hukum internasional karena membuat anak-anak Palestina mengalami berbagai pengalaman traumatis.
Menurutnya, masyarakat internasional sangat menyadari kekejaman yang dilakukan terhadap anak-anak Palestina. "Beberapa organisasi hak asasi manusia telah meluncurkan kampanye dan mengorganisir konferensi dalam solidaritas untuk, tapi ini tidak cukup. Perlu ada langkah lebih lanjut, "katanya.
Palestina baru-baru mendapat status di PBB untuk non-anggota negara pengamat. Status ini memberikan akses Palestina untuk badan-badan PBB dan ICC.
Anak-anak Palestina yang ditahan Israel dilaporkan dianiaya dan dipukuli secara brutal untuk mengakui melakukan kejahatan.