REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris berencana melegalkan pernikahan sejenis. Rencana ini langsung mendapat respon dari Uskup Agung Westminster Vincent Nichols.
Diamenyatakan, rencana itu sangat tidak masuk akal. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki mandat untuk mendorong undang-undang pernikahan sejenis.
"Hal ini tidak diumumkan dalam manifesto partai apa pun. Dan, sekarang hal itu akan segera diputuskan. Dari pandangan demokratis, ini sangat kacau," ujarnya, seperti dikutip BBC.
Lagi pula, tambah Nichols, tidak banyak yang mendukung pernikahan sejenis di Inggris. "Kenyataannya dalam masa jajak pendapat, tujuh dari delapan orang menentang ide ini," katanya.
Sejauh ini, sedikitnya terdapat 12 negara yang telah memperbolehkan pernikahan sejenis. Negara pertama di dunia yang mengakui status sipil pasangan sesama jenis adalah Denmark pada tahun 1989. Disusul Norwegia pada 1993 dan Belanda di1996. Sementara, Belgia mengikuti jejak ketiga negara tersebut pada 2003.
Selanjutnya, Spanyol dan Kanada melegalkan pernikahan sejenis pada 2005. Setahun kemudian, Afrika Selatan mengeluarkan kebijakan serupa. Pada 2008, giliran Swedia yang menyetujui ide tersebut. Sedangkan, Meksiko melegakannya pada 2009. Kemudian, Portugal, Argentina, dan Islandia mengikuti langkah tersebut pada 2010.