Rabu 02 Jan 2013 12:46 WIB

Pajak Orang Kaya AS Akhirnya Naik

Rep: Nur Aini/ Red: Fernan Rahadi
Presiden AS Barack Obama
Foto: AP Photo/Carolyn Kaster
Presiden AS Barack Obama

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Undang-undang yang mencegah terjadinya jurang fiskal Amerika Serikat akhirnya disepakati. Pajak untuk orang kaya AS dinaikkan sementara pemotongan alokasi anggaran akan ditunda selama dua bulan.

Pada Selasa (1/1) waktu setempat, Parlemen AS (House of Respresentatives) telah melakukan voting yang meloloskan rancangan undang-undang senat. Undang-undang itu didukung 257 suara dan 167 suara lainnya menolak. Tekanan terhadap lolosnya undang-undang tersebut menguat karena pada Rabu ini pasar keuangan akan kembali dibuka.

Undang-undang tersebut mendapat suara 172 dari Partai Demokrat dan 85 dari Partai Republik. Undang-undang itu disahkan di Senat kurang dari 24 jam.

Sebelum ke Hawai untuk liburan natal, Obama mengatakan akan menandatangani undang-undang terkait keuangan AS. "Saya akan menandatangani undang-undang yang menaikkan pajak orang kaya 2 persen dan mencegah kenaikan pajak kelas menengah, " ungkapnya seperti dikutip BBC, Rabu (2/1).

Defisit di AS, kata dia, masih terlalu tinggi. Tindakan untuk menyelamatkan jurang fiskal di AS dilakukan dengan memotong pengeluaran dan meningkatkan pajak akan segera efektif mulai Senin tengah malam. Saat itu, kebijakan pemotongan pajak pada pemerintahan George W Bush berakhir.

Tanpa undang-undang tersebut, maka mulai 1 Januari akan ada kenaikan pajak sekitar 536 miliar dolar AS dan pemotongan anggaran sebesar 109 miliar dolar AS untuk anggaran domestik dan militer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement