Rabu 02 Jan 2013 21:19 WIB

Kuning Kini Jadi 'Merah' di Aturan Lampu Lalu Lintas Cina

Lampu Lalulintas alias Lampu Merah. (ilustrasi)
Foto: www.tahukah-kamu.com
Lampu Lalulintas alias Lampu Merah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING--Pengemudi di Cina kini harus berhadapan dengan aturan baru berlalu lintas. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menindak tegas sikap seenaknya melaju di perpotongan jalan ketika lampu masih menyala kuning

Selain menerapkan denda dua kali lipat lebih berat bagi pelanggar lampu lalu lintas, pemerintah juga menekankan bahwa melajukan kendaraan saat lampu masih menyala kuning kini dianggap seperti halnya menjalankan kendaraan ketika lampu masih merah.

Aturan itu menuai protes. Pengemudi yang selama ini menganggap lampu kuning sebagai peringatan dan lampu merah sebagai perintah berhenti, mengeluhkan aturan itu dan bertanya-tanya. Bagaimana seandainya mereka tengah melaju saat hijau dan harus berhenti mendadak ketika lampu kuning menyala?

Kantor berita resmi negara, Xinhua News Agency pun ikut mengkritik aturan tersebut.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement