Kamis 03 Jan 2013 12:28 WIB

Memaksa Korban Dinikahi Pemerkosa Picu Bunuh Diri

Rep: Nur Aini/ Red: Djibril Muhammad
RS Mount Elizabet, tempat terakhir korban pemerkosaan India dirawat sebelum akhirnya meninggal.
Foto: STRAITS TIMES
RS Mount Elizabet, tempat terakhir korban pemerkosaan India dirawat sebelum akhirnya meninggal.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Peneliti di Yayasan Tabah serta ulama senior Mesir, Sheikh Musa Furber menilai kasus pemerkosaan merupakan pelanggaran berat terhadap ajaran Islam tentang hak-hak korban, definisi keadilan, dan arti pernikahan. Karena itu, kasus pemerkosaan seharusnya tidak selesai ketika pemerkosa menikahi korbannya.

Dalam opininya di 'Washington Post', Furber menceritakan kasus-kasus pemerkosaan yang diselesaikan dengan pernikahan. Kasus pemerkosaan oleh geng di India baru-baru ini menimpa dua gadis berusia 23 tahun dan 17 tahun. Wanita yang berusia 23 tahun meninggal karena luka-luka yang dideritanya. Sementara, gadis yang berusia 17 tahun bunuh diri karena dipaksa menikah dengan salah satu pemerkosa.

Kasus pemerkosaan lain juga menimpa gadis berusia 16 tahun di Maroko. Dia bunuh diri karena dipaksa pengadilan untuk menikah dengan pria yang diduga pelaku pemerkosaan. Kasus serupa juga menimpa gadis berusia 14 tahun dan 15 tahun di Yordania. Dalam kasus tersebut, masyarakat memaafkan kasus pemerkosaan jika pemerkosa menikahi korbannya.

Pernikahan itu juga diatur dalam hukum negara. Maroko memiliki klausul 457 dan Yordania memiliki pasal 308. Hukum yang sama juga berlaku di sejumlah negara, di mana kehormatan wanita direfleksikan juga pada keluarganya. Sehingga, pemerkosaan melebihi kesucian hidup dan martabat wanita itu sendiri.

Furber mengaku bingung bagaimana umat Islam dapat mendukung pemerkosa mendapat ampunan hanya dengan menikahi korbannya.

Bahkan, seringkali menekan korban dan keluarganya untuk bekerja sama. "Sebagai spesialis hukum Islam, saya tahu kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap ajaran Islam tentang hak-hak korban, definisi keadilan, dan makna pernikahan," ungkapnya.

Dalam pandangan Islam, kata dia, sangat jelas tentang hak dan kewajiban untuk membela dan mempertahankan diri dari serangan terhadap individu dan martabat. Khusus untuk kasus penyerangan seksual, wanita wajib melawan penyerang dan orang luar wajib datang memberi bantuan.

Beberapa ahli berpendapat wanita harus mempertahankan diri meskipun pemerkosaan telah terjadi. Usaha mempertahankan diri tersebut termasuk memulihkan perasaan trauma hingga mengaborsi kehamilan akibat perkosaan.

Para pendukung pendapat tersebut beralasan tindakan itu konsisten dengan tujuan mulia hukum agama di mana perlindungan kehidupan dan intelektual individu wanita berada di atas perlindungan pada keturunan, harta benda, dan reputasi. Hukum agama, lanjut dia, juga jelas bahwa pernikahan adalah hubungan yang didasarkan pada kasih sayang, saling menghormati, keintiman, kepercayaan, kebaikan, dan perlindungan dari nafsu dunia yang tidak terkendali.

Memaksa korban pemerkosaan untuk menikah dengan pemerkosa menyangkal kesempatan wanita itu untuk membela diri. Bahkan, hal itu menghadapkan dia pada serangan tambahan terhadap individu, baik intelektual maupun martabatnya. Hal itu juga memaksa dia untuk hidup dalam hubungan yang didasarkan pada kebencian, keterasingan, kekerasan, dan memberi penghargaan pada penyerang atas tindakan pemerkosaan itu.

Memaafkan, kata Furber, memang ditanamkan dalam Islam. Memaafkan pemerkosa yang setuju untuk menikahi korbannya dan mendesak korban untuk menyetujui itu dinilainya merupakan antitesis dari 'memaafkan' tersebut.

Memaksa korban untuk menikah dengan pemerkosa, ujar dia, mendorong upaya bunuh diri. Pemaksaan itu menempatkan martabat keluarga di atas hidup dan martabat wanita itu sendiri, di mana hal tersebut berlawanan dengan urutan prioritas yang diberikan hukum agama.

Pendukung pernikahan itu berasalan, budaya perlu menempatkan rasa malu yang besar pada kasus perkosaan. Karena itu, korban lebih baik menikah dengan pemerkosanya. Meskipun, hukum agama juga sering fleksibel ketika menghadapi budaya dan nilai lokal. Dalam hukum agama, praktik-praktik yang sesuai dianjurkan tapi menolak praktik yang berlawanan.

Para pendukung lainnya berpendapat, pernikahan itu hanya berlaku untuk kasus kekerasan seksual tertentu. Di mana, keduanya sepakat untuk memaksa keluarga untuk mengizinkan mereka menikah.

Hal itu dilakukan karena hubungan di luar pernikahan yang tidak dilaporkan, maka akan dianggap sebagai perkosaan. Dalam kasus ini, tindakan itu diambil untuk menghidari rasa malu di mana hubungan di luar nikah merupakan tindakan yang menghancurkan kehidupan perempuan. Anggapan itulah yang seringkali mendorong perempuan bunuh diri karena putus asa.

Menurut Furber, ada sesuatu yang salah ketika masyarakat Muslim memandang malu pada perkosaan, melebihi tindakan korupsi dan pembunuhan. Generasi awal umat Islam telah bangga karena meninggalkan pembunuhan bayi perempuan. Selama berabad-abad, Muslim telah bangga karena berkontribusi menaikkan status perempuan.

Akan tetapi, Furber mengatakan cerita tragis masih sering dialami perempuan. Dan, cerita tragis itu hanya bisa digambarkan sebagai penyimpangan terhadap Islam.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement