Kamis 03 Jan 2013 13:41 WIB

Warga Nagan Raya Dilarang Jual Tanahnya

Tanah dijual (ilustrasi)
Foto: www.nastititrading.blogspot.com
Tanah dijual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melarang masyarakat menjual tanah kepada pihak perusahaan sebagai upaya mempertahankan potensi sumber daya alam daerah yang tersisa.

Bupati Nagan Raya, T Zulkarnai, mengatakan instruksi sudah disampaikan kepada seluruh camat dan kepala desa agar tidak merekomendasi setiap pengurusan administrasi jual beli tanah di wilayah itu.

"Kondisi area tanah milik rakyat di Nagan Raya sudah sangat memprihatinkan, sudah sangat sedikit milik warga. Karena, semuanya habis dijual kepada perusahaan perkebunan," katanya.

Dalam program kerja 2013, pemerintah Nagan Raya komit tidak akan memberikan hak guna usaha (HGU) kepada pihak perusahaan manapun. Karena, sebagian besar lahan di kawasan itu sudah dikuasai perusahaan perkebunan.

Apabila ada perusahaan yang ingin menanamkan modal mengelola perkebunan, mereka dibolehkan dengan catatan dalam bentuk kerja sama dengan rakyat tanpa ada ikatan jual beli tanah atau mendapatkan HGU. Sehingga bila hasil bumi sudah selesai dimanfaatkan, hak milik tanah kembali kepada rakyat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement