Jumat 04 Jan 2013 23:45 WIB

Cina Tindak Wartawan tak Bersertifikasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina akan menindak tegas para jurnalis yang tidak mempunyai ijin resmi untuk menjaga reputasi pemberitaan media di negara tersebut.

Kepala Administrasi Umum Pers dan Publikasi, Liu Binjie di Beijing, Jumat mengatakan pihaknya akan membatasi pengeluaran ijin atau tanda pengenal bagi pelaku para jurnalis atau reporter. Itu utamanya wartawan yang terindikasi kerap melakukan pemerasan terhadap nara sumber.

Dalam pertemuan antara industri media dan pemerintah, ia mengatakan pihak berwenang akan menghilangkan iklan ilegal dan terkesan menipu. Hal tersebut termasuk berita yang terindikasi dipublikasikan dengan bayaran tertentu oleh pihak tertentu.

''Displin wartawan juga harus ditingkatkan," kata Binjie.

Dalam kesempatan itu, pihaknya melaporkan tengah melakukan penyelidikan terhadap 184 publikasi media yang tidak bertanggung jawab pada tahun lalu. Pihaknya juga menyita lima juta kopi pemberitaan dan publikasi tidak resmi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement