REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Kejaksaan India meningkatkan status lima tersangka perkosaan di India menjadi terdakwa. Jaksa Rajiv Mohan mengatakan, peningkatan tersebut setelah ditemukannya bukti kuat pelaku perbuatan keji tersebut.
Kata dia hasil penyidikan membuktikan, bercak darah yang melekat di pakain terdakwa, adalah darah dari korban perkosaan. Hasil tes DNA yang dilakukan Badan Laboratorium dan Forensik di Ibu Kota New Delhi menyatakan demikian.''Kami (kejaksaan) sudah mengirimkan hasil uji DNA ke Ketua Hakim. Semua tersangka posisitf,'' kata Rajiv, seperti dilansir BBC news, Sabtu (5/1).
Rajiv menjelaskan, proses persidangan tidak akan menunggu lama. Kata dia persidangan awal akan digelar Kamis (10/1) mendatang. Dia bersama timnya siap dengan semua dakwaan yang memberatkan pelaku tindak kejahatan asusila tersebut. Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Namrita Aggarwal, di Pengadilan Negeri Saket.
Mahasiswi 23 tahun mengalami nasib tragis setelah diperkosa oleh lima pemuda pertengan bulan lalu. Mahasiswi fisioterapi tersebut, diperkosa dihadapan teman prianya saat menumpangi sebuah bus yang hendak menghantarkan mereka pulang.
Korban perkosaan tersebut sempat mengalami koma panjang sebelum menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, Jumat (28/12) lalu. Korban mengalami gagal operasi transpalansi organ. Kasus perkosaan tersebut, memicu kemarahan massa di India. Kecaman internasional juga menuntut pemerintah segera memperbaiki payung perlindungan bagi perempuan, dan mendesak peradilan memberi hukuman setimpal.
Raajiv mengatakan, timnya akan menyasar terdakwa dengan tuduhan berlapis, mulai dari perkosaan, penculikan, dan pembunuhan. Kata dia timnya akan menyasar terdakwa dengan hukuman mati. Dia memaparkan, terdakwa adalah pria berumur 19 sampai 35 tahun. ''Mereka termasuk supir bus,'' ujar dia.
Sementara, orang tua dari korban meminta pemerintah tidak menutupi nama anaknya tersebut. Dia mengatakan, anggota keluarga setuju memberikan informasi mengenai identitas anaknya tersebut, namun tidak berkenan menampilkan foto maupun video anaknya. ''Kami ingin dunia mengenalnya,'' kata ayah korban kepada, Sunday People, Ahad (6/1), dan dilansir Reuters di hari yang sama.
Dia meyakini perjalanan hidup anaknya, akan membuka perhatian dunia, mengenai banyaknya kasus pelecehan dan perkosaan terhadap perempuan. Hukum pidana di India melarang pengungkapan identitas para korban perkosaan. Hal tersebut penyebab minimnya informasi data diri korban. Pihak keluarga korban, terikat dengan keberlakuan hukum tersebut.