Senin 07 Jan 2013 21:26 WIB

Militer Myanmar Dukung Perdamaian Pemerintah-Kelompok Etnis

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Wakil Panglima Tertinggi Pertahanan Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing telah bersumpah untuk mendukung proses perdamaian pemerintah dengan kelompok etnis bersenjata Persatuan Nasional Kayin (KNU), kata media resmi, Senin (7/1).

"Tujuhpuluh lima persen dari proses perdamaian antara pemerintah dan KNU telah selesai, dan koordinasi akan menjadi tahap akhir dari proses tersebut," kata Min Aung Hlaing dikutip surat kabar New Light of Myanmar.

Min Aung Hlaing menyatakan, komitmen militer untuk melakukan perdamaian dan stabilitas yang adil di negara bagian Kayin dikemukakan ketika ia bertemu dengan pemimpin KNU yang baru terpilih Jenderal Mutu Say Poe di Nay Pyi Taw Minggu sebagai tindak lanjut diskusi antara Presiden U Thein Sein dan Jenderal KNU itu sehari sebelumnya.

Mutu berjanji untuk memperkuat proses perdamaian tanpa satu pikiran berbalik, dan mengungkapkan bahwa KNU telah membentuk tujuh komite setelah konferensi tersebut. Dia menambahkan bahwa pihaknya telah merencanakan untuk menyusun kembali komite pembuat perdamaian.

Pimpinan KNU juga menyatakan ingin kembali membahas prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh kedua pihak dalam rincian dan mengangkat rasa saling percaya.

Pada Sabtu saat bertemu dengan Mutu, U Thein Sein mencari jaminan perdamaian abadi dengan kelompok tersebut, dengan menyatakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan perdamaian abadi selama masa jabatannya dan menyerukan kerja sama di tanah di segala bidang untuk pemberian hak konstitusional yang sama terhadap semua bangsa meskipun politik berbeda.

Mutu juga menyatakan keinginan yang kuat KNU untuk membangun perdamaian mengenai gencatan senjata dan perundingan, serta menegaskan bahwa KNU tidak memiliki rencana untuk mundur.

KNU telah mencapai kesepakatan 13-pasal perdamaian dengan pemerintah pusat pada April 2012 dan sebagai tindak lanjut, KNU membuka kantor penghubung di Kyaukkyi di wilayah Bago dan Myeik di wilayah Taninthayi, untuk memfasilitasi hubungan dengan pemerintah.

Prinsip 13 pasal dicapai pada pembicaraan perdamaian tingkat pusat di Yangon, mencakup realisasi progresif gencatan senjata nasional terutama di daerah etnis, meletakkan kode etik berkaitan dengan gencatan senjata untuk menjamin keamanan bagi penduduk sipil dan proses pemantauan perdamaian dalam tiga tahap - pemantauan lokal, pengawasan internasional dan pemantauan terbuka serta pembebasan tahanan politik Kayin.

Pasal lain termasuk permukiman kebangsaan tunawisma Kayin dengan jaminan keamanan pangan dan keamanan mata pencaharian, selain pelaksanaan pemberian partisipasi program-program inklusif secara transparansi dan akuntabilitas.

Tahap-tahap lain ialah sepakat untuk mengeluarkan kewarganegaraan bagi bangsa Kayin yang pengungsi, supremasi hukum dan pembangunan berkelanjutan. 

sumber : Antara/ Xinhua-0ANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement