Rabu 09 Jan 2013 18:10 WIB

Srilanka Tawarkan Kewarganegaraan Ganda

Srilanka
Foto: Dyah Ratna Meta Novia
Srilanka

REPUBLIKA.CO.ID,KOLOMBO--Pemerintah Srilanka tahun ini menawarkan kewarganegaraan ganda bagi warga asing yang menetap di sana.

Departemen Imigrasi dan Emigrasi akan mulai memproses permintaan kewarganegaraan ganda bagi warga asing di Srilanka, yang diatur dalam undang-undang baru. Srilanka menunda pemrosesan kewarganegaraan ganda itu pada tahun lalu guna memastikan persyaratan bagi pemohon.

Namun, kabinet Srilanka pada bulan lalu memberikan persetujuan untuk kewarganegaraan ganda itu melalui amandemen undang-undang. Prosesnya akan melibatkan wawancara secara pribadi dengan panel yang dikepalai Menteri Pertahanan Srilanka Gotabaya Rajapaksa.

Sekretaris Kementerian Luar Negeri Srilanka Karunatilaka Amunugama mengatakan, wawancara panel itu akan menyaring syarat profesional, kemampuan berinvestasi, serta kepentingan pemohon mendapatkan kewarganegaraan ganda itu. Pemohon kewarganegaraan ganda akan diberi izin menetap permanen lima tahun setelah dinyatakan berhak menerima kewarganegaraan ganda itu.

Sejumlah 2.000 pemohon kewarganegaraan pada saat ini menunggu persetujuan di Departemen Imigrasi dan Emigrasi. sementara sekitar 4.000 warga asing lain ditawari mendapatkan kemudahan tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement