REPUBLIKA.CO.ID, -- Gadis 15 tahun yang dinikahi kakek 90 tahun di Arab Saudi akhirnya bisa bernafas lega. Ia bisa bercerai setelah mendapat bantuan hukum dari satu kelompok hak asasi manusia.
Bandar al-Ayban, Kepala The Saudi Human Rights Commission (SHRC) mengatakan, pihaknya telah memberi bantuan hukum secara penuh pada gadis yang namanya masih dirahasiakan itu untuk bisa bercerai. Pernikahan itu sendiri tengah menjadi kontroversi di Arab Saudi.
Anggota SHRC lainnya, Hadi al-Yami, mengatakan, gadis itu telah menunjukkan penolakan atas pernikahannya dengan melarikan diri ke rumah orang tuanya.
Salah seorang aktivis hak asasi manusia, Suhaila al-Hammad meminta pemerintah kini tegas mengatur batas minimal usia seseorang melakukan pernikahan, minimal 18 tahun, dikutip dari al-arabiya, Kamis (10/1).
Jamal al-Toueiki, seorang psikolog, mengatakan kawin paksa seperti ini berpotensi menjadikan perempuan sasaran pelecehan dan kekerasan.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek menikahi gadis berusia 15 tahun. Namun bukannya kebahagiaan, sang kakek mengaku kecewa karena di malam pertama gadis yang dinikahinya justru mengunci diri di dalam kamar selama dua hari sebelum akhirnya melarikan diri kembali ke rumah orang tuanya.
Kakek tersebut mengancam akan melakukan tindakan hukum, karena sebelumnya ia telah membayar uang mahar sebesar 17.500 dolar AS. Ia pun curiga hal ini sudah direncanakan oleh sang gadis dengan ibunya.