REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pelaku pemerkosaan ternyata adalah mereka yang sudah berusia dewasa. Data statistik di Amerika Serikat menunjukkan pelaku pemerkosaan rata-rata berusia 31 tahun.
Data yang dihimpun organisasi nasional AS untuk anti kekerasan seksual yakni Rape, Abuse, and Incest National Network (RAINN) cukup mengejutkan. Karena, sebanyak 22 persen pelaku pemerkosaan yang dipenjara masih dalam ikatan pernikahan.
Namun, remaja pun menjadi pelaku pemerkosaan. Pada 1995, sebanyak 16 persen pelaku pemerkosaan yang ditahan masih berusia remaja. Sementara, sebanyak 17 persen pelaku pelecehan seksual yang ditahan adalah remaja.
Kasus pemerkosaan biasanya terjadi karena pelaku dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan. Satu dari tiga kasus pemerkosaan di AS terjadi karena pelaku mabuk. Dari jumlah itu, sebanyak 30 persen karena alkohol dan empat persen karena obat-obatan.
Pemerkosaan di AS juga diikuti tindak kekerasan dengan senjata. Pada 2001, RAINN mencatat 11 persen pemerkosaan melibatkan penggunaan senjata. Dari jumlah itu, tiga persen menggunakan senapan, enam persen pisau, dan dua persen lainnya menggunakan senjata lain. Sementara itu, 84 persen korban menerima kekerasan fisik.
Kasus pemerkosaan biasanya merupakan kejahatan berseri. RAINN mencatat 46 persen pemerkosa sebelumnya pernah ditangkap untuk kasus serupa kurang dari tiga tahun.
Dari pelaku pemerkosa itu, 18,6 persen ditangkap karena melakukan kekerasan, 14,8 persen karena pelanggaran hak milik, 11,2 persen karena obat-obatan, dan 20,5 persen karena pelanggaran aturan publik.