Kamis 10 Jan 2013 11:37 WIB

Pelaku Perkosaan Masih Berkeliaran di Amerika

Rep: Nur Aini/ Red: Abdullah Sammy
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sebagian besar kasus perkosaan atau pelecehan seksual di Amerika Serikat ternyata tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal ini membuat pelaku perkosaan masih bebas berkeliaran.

Organisasi nasional AS untuk anti kekerasan seksual yakni Rape, Abuse, and Incest National Network (RAINN) mencatat 54 persen kasus pelecehan seksual tidak dilaporkan ke polisi. Akhirnya, 97 persen pelaku pelecehan tidak pernah di penjara.

Setiap 100 kasus perkosaan, RANN menyatakan 46 kasusnya dilaporkan ke polisi. Namun, hanya 12 pelaku yang ditahan. Dari jumlah itu, sembilan diantaranya dituntut di pengadilan.

Dari jumlah yang dituntut lima diantaranya diyakini berbuat kejahatan. Namun, hanya tiga orang diantaranya yang dipenjara meskipun hanya satu hari. Dengan itu, 97 pelaku dari 100 kasus perkosaan bebas berkeliaran dan bisa jadi mengincar korban baru.

Masih dari sumber yang sama, 17,7 juta wanita AS pernah menjadi korban percobaan atau perkosaan. Sementara itu, satu dari enam wanita AS pernah menjadi korban perkosaan. Dari jumlah itu, 2,8 persen menjadi korban percobaan perkosaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement