Jumat 18 Jan 2013 13:39 WIB

Kabinet Mesir Setujui RUU Sukuk

Rep: Qammaria Rosanti/ Red: Heri Ruslan
Sukuk (ilustrasi).
Foto: alhudacibe.com
Sukuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  MESIR -- Mesir telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Obligasi Syariah (sukuk). Langkah ini dijadikan pemerintah sebagai cara baru membiayai defisit anggaran yang tidak berkelanjutan.

Pemerintahan telah mengubah draft asli RUU tersebut menyusul kritik dari ulama. Undang-undang masih harus disetujui oleh majelis tinggi parlemen yang didominasi kalangan Islam.

"Kabinet telah menyetujui RUU sukuk," ujar Menteri Keuangan Mesir Al Mursi Al Sayed Hegazy, seperti dikutip dari Reuters.

Dia mengatakan, permintaan terhadap sukuk sangat kuat. Dalam beberapa hari terakhir, lembaga multilateral Islamic Development Bank (IDB), mengatakan siap membeli sekitar 6 Miliar Dollar AS dari sukuk dari Mesir. Mesir pernah mengeluarkan sukuk. Isu internasional akan membantu pemerintah mengisi cadangan devisa Mesir yang hingga kini masih rendah.

Ikhwanul Muslimin juga ingin mempromosikan sukuk untuk alasan agama. Hegazy, seorang ekonom yang merupakan pakar keuangan Islam, memperkirakan undang-undang baru akan menarik investasi segar ke Mesir.

"Saya membayangkan bahwa Mesir dengan sumber daya manusia dan material yang besa akan menarik banyak investor," ujar Hegazy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement