REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang ditahan di Korea Utara (Korut) kemungkinan akan dijatuhi hukuman mati atau hukuman pendidikan ulang melalui kerja paksa jangka waktu tidak terbatas oleh pengadilan yang menyidangkan kasusnya.
Sumber Korea Utara yang mengatahui kasus ini mengatakan, Sabtu (19/1), bahwa otoritas keamanan publik negara sedang mempersiapkan untuk mendakwa Pae Jun Ho.
Dilaporkan Kyodo, dia adalah seorang Korea-Amerika yang dikenal sebagai Kenneth Bae di negari asalnya di Washington, dan dihadapkan ke pengadilan untuk sidang pidana, kata sumber itu. Hal ini tidak segera diketahui apakah dia akan menghadapi tuduhan itu.
Pengamat Korea Utara menduga langkah itu mungkin upaya Pyongyang untuk membawa kembali pembicaraan bilateral ke Washington.
Hal ini juga mungkin mencerminkan upaya Korut untuk menghalangi pasukan yang dipimpin AS untuk memperketat sanksi terhadap negaranya. Korut meluncurkan roket pada Desember yang oleh negara-negara lain, termasuk AS, percaya sebagai pengujian rahasia teknologi peluru kendali balistik yang dilarang.