Selasa 22 Jan 2013 23:35 WIB

Filipina Ancam Bawa Cina ke Mahkamah PBB

Pulau Scarborough yang diperebutkan Cina dan Filipina
Pulau Scarborough yang diperebutkan Cina dan Filipina

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Menteri Luar Negeri Filipina, Albert del Rosario mengancam membawa akan Cina ke mahkamah PBB untuk menantang pengakuannya atas sebagian besar laut Cina Selatan, termasuk wilayah milik kepulauan itu.

Del Rosario kepada wartawan menyatakan Manila merujuk Beijing ke badan peradilan di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut -perjanjian 1982, yang ditandatangani kedua negara itu- dan akan memintanya menyatakan pengakuan Cina atas daerah tersebut tidak sah.

"Filipina menghabiskan hampir semua jalan politik dan diplomatik untuk merundingkan penyelesaian sengketa lautnya dengan Cina," katanya, di Manila, Selasa (22/1).

"Pada banyak kesempatan, sejak 1995, Filipina bertukar pandangan dengan Cina bagi penyelesaian secara damai perselisihan itu. Sampai hari ini, jalan keluarnya masih sulit," katanya. "Kami berharap pengadilan akan membawa sengketa ini ke penyelesaian abadi," katanya.

Pengakuan wilayah Cina bertumpang tindih dengan yang dilakukan Filipina serta Brunei, Malaysia, Vietnam dan Taiwan. Selama dua tahun belakangan, Filipina dan Vietnam mengeluhkan peningkatan kengototan Cina dalam menegakkan pengakuan itu, khususnya di sekitar daerah diyakini kaya minyak dan cadangan gas alam.

Manila menyatakan sikap Cina itu menyebabkan kebuntuan dengan Filipina pada tahun lalu atas daerah kaya ikan di sekitar beting Scarborough, gugus lebih dekat ke pantai Filipina daripada Cina.

Filipina dalam penyerahan perkara itu menyatakan yang disebut "garis sembilan titik" Cina menguraikan pengakuan wilayah atas sebagian besar laut tersebut, termasuk perairan dan kepulauan di dekat tetangganya, tidak sah, kata del Rosario.

Cina juga dituntut berhenti melakukan kegiatan melanggar hukum dan hak berdaulat serta wilayah hukum Filipina berdasarkan atas UNCLOS 1982, tambahnya.

Makalah pengarahan departemen luar negeri menuduh bahwa dalam "garis sembilan titik" itu, Cina juga mendaku, menduduki dan membangun tebing, terumbu karang dan ketinggian surut, yang tidak memenuhi syarat sebagai pulau di bawah UNCLOS, tapi bagian dari landas benua Filipina, atau dasar laut antarbangsa.

Cina sigap menepis tuntutan itu dengan Dutabesar Ma Keqing menegaskan sikap negaranya kepada pejabat di departemen luar negeri Filipina.

"Duta Besar Ma menegaskan sikap dasar Cina dan menekankan bahwa Cina memiliki kedaulatan tak terbantahkan atas kepulauan di laut Cina Selatan dan perairan di dekatnya," kata pernyataan kedutaan Cina.

"Cina bersikukuh sengketa atas laut Cina Selatan harus diselesaikan pihak bersangkutan melalui perundingan," tambahnya.

UNCLOS secara umum membutuhkan kedua pihak menjalani pemeriksaan dan tidak jelas kapan PBB akan bertindak atas sikap Cina itu. Namun, sumber kepada AFP menyatakan ada contoh saat perkara didengar dengan hanya satu pihak hadir.

Rene de Castro, mahaguru ilmu politik di universitas De La Salle di Manila, menyatakan tuntutan Filipina itu adalah upaya terakhir dan tidak mungkin memaksa Beijing.

"Saya pikir Cina tidak akan terpancing. Ia bersikeras dengan sikapnya bahwa sengketa wilayah seharusnya diselesaikan secara dwipihak," kata de Castro kepada AFP

sumber : Antara/ AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement