REPUBLIKA.CO.ID,BEIRUT -- Menteri Kehakiman Lebanon menolak usulan untuk melegalkan perkawinan sipil setempat. Menteri Dalam Negeri Lebanon telah mengusulkan panel di Kementrian Kehakiman untuk membahas undang-undang perkawinan, namun usulan itu ditolak.
Menurut Menteri Dalam Negeri Lebanon, Marwan Charbel, usulan UU Perkawinan sudah dibahas di Kementrian Kehakiman. Namun, mereka menolak usulan apapun terkait perkawinan sipil. "Usulan yang sama terkait aturan yang mengatur perkawinan akan ditolak, " ujar dia pada koran lokal, An-Nahar yang dikutip Al-Arabiya, Selasa (22/1).
Charbel menilai perlu ada hukum yang mengatur status individu, perkawinan, perceraian, warisan, dan hal terkait.
Menteri Kehakiman, Shakib Qortbawi mengatakan para penasehat menolak permintaan hukum perkawinan sipil. "Saya tidak tahu detailnya, tapi pada prinsipnya saya mendukung perkawinan sipil, " kata dia. Menurutnya, jika tidak ada hukum yang berkaitan dengan perkawinan sipil, maka perlu ada hukum yang mengatur isu yang sama sesegera mungkin.
Sebelumnya, Presiden Lebanon, Michel Sleiman menyatakan dukungannya pada UU perkawinan sipil. Menurutnya, UU itu akan mempersatukan warga di negara tersebut. "Kita harus upayakan rancangan UU perkawinan sipil, " kata dia.
Meskipun kelompok masyarakat sipil Lebanon mendesak UU perkawinan, negara tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk perkawinan. Padahal, negara tersebut dihuni 4 juta orang dengan 18 agama yang berbeda.