Kamis 24 Jan 2013 10:42 WIB

Setelah Disidang, Kambing Ini Berhasil Lolos dari Gugatan Hukum

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan
Gary, kambing yang memakan bunga di luar museum seni kontemporer Sydney
Foto: www.abc.net.au
Gary, kambing yang memakan bunga di luar museum seni kontemporer Sydney

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Seekor kambing selamat dari gugatan hukum lantaran dituduh merusak vegetasi kota.

Pengelola Sydney's Museum of Contemporary Art, di Australia melaporkan kambing tersebut ke polisi. Lalu menggugat kambing ke pengadilan.

Pengelola museum milik pemerintah itu juga menuntutganti rugi senilai 440 dolar Australia (setara Rp 4,5 juta) kepada pemiliknya.

Kambing bernama Garry itu dimiliki seorang komedian bernama James Dezarnaulds. Laman Sky News mengatakan, Garry menjadi terdakwa hewan pertama.

Hewan ini dituduh memakan bunga-bunga di halaman museum tersebut. Persidangan cepat pundigelar saat Rabu (23/1). Tapi Garry tidak sendiri. Pengacara bernama Paul McGirr menjadi pembela kambing tersebut. Sedangkan Hakim Carolyn Barkell menjadi pemimpin persidangan.

Hakim meminta James menjadi saksi mahkota kasus ini. Jimbo, nama panggung James, juga dituduh menghasut piaraannya itu agar menghabisi bunga-bunga di pekarangan museum.

Para wartawan dan fotografer pun ramai mengikuti persidangan pemerintah lawan hewan ini. Saat persidangan, James mengakui pemilik hewan yang tampil berbulu putih itu. James pun mengaku memang ''memarkirkan'' Garry di pekarangan museum saat dirinya berkunjung.

Namun, dia menyanggah telah menghasut Garry agar memakan bunga-bunga yang berada di pekarangan itu. HakimBarkell menerima kesaksian pemilik. ''Saya setuju kalau Garry tidak bolehmemakan pekarangan umum,'' kata hakim.

Tapi, terang hakim,penggugat tidak bisa mengatakan Jimbo menghasut Garry untuk menyantap tanaman museum. ''Garry mungkin saja lebih suka makan es krim,'' sambung hakim.

Karena alasan tersebut, hakim memutuskan untuk menggugurkan gugatan, dan menyatakantergugat tidak bersalah. Pengacara terdakwa mengatakan putusan hakim tepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement