Rabu 30 Jan 2013 10:15 WIB

Kolombia akan Melegalkan Ekstasi

Rep: Nur Aini/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ekstasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ekstasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOTA -- Menteri Kehakiman Kolombia, Ruth Stella Correa mengatakan pihaknya tengah menyusun undang-undang baru tentang narkoba yang akan melegalisasi penggunaan sejumlah obat sintetik termasuk ekstasi.

Undang-undang itu akan menggantikan aturan lama yang melarang kokain dan ganja. Dalam undang-undang lama, konsumsi kokain dan ganja masih diperbolehkan dalam jumlah kecil. Undang-undang tersebut akan diamandemen untuk mengatasi penggunaan narkoba, perdagangan, dan isu-isu terkait.

Correa menegaskan Mahkamah Konstitusi menentang kriminalisasi orang yang membawa sejumlah kecil ganja dan kokain.

"Undang-undang baru ini akan disampaikan kepada kongres untuk memberi dasar hukum tapi ada perluasan dengan memasukan obat sintetik ke dalam apa yang disebut dosis pribadi, " ungkap dia seperti dikuip BBC, Rabu (30/1).

Juru bicara Partai Green menyatakan dukungannya pada rencana pemerintah. "Masalah di Kolombia adalah masalah dengan obat-obatan ringan. Adanya larangan perdagangan kokain di seluruh dunia dan dekriminalisasi akan mengakhiri bisnis ini, " ungkap senator Roy Barreras.

Kritikus mengatakan masuknya obat sintetik dalam undang-undang hanya akan mengundang perdebatan. Para ahli sepakat ekstasi dan methamphetamines masuk dalam obat sintetik. Namun, beberapa orang berpendapat definisi obat itu termasuk dapat diterapkan untuk heroin.

Sampai saat ini, Kolombia masih represif terhadap penggunaan narkoba dengan undang-undang yang menghukum kepemilikan dan konsumsi obat-obatan. Namun, serangkaian keputusan pengadilan tinggi dalam dua tahun terakhir justru menunjukkan hal sebaliknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement