REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Otoritas Pertanian-Pangan dan Hewan Singapura dan pihak pabean, Rabu (30/1), mengatakan mereka berhasil mencegat pengiriman ilegal sejumlah besar gading gajah yang diselundupkan dari Afrika.
Pengiriman sekitar 1,8 ton gading, atau 1.099 batang gading baku, merupakan pengiriman kedua terbesar dari gading yang disita sejak tahun 2002, kata pihak berwenang, seperti dilansir Xinhua, Kamis (31/1).
Pihak berwenang bertindak berdasarkan informasi dan memeriksa pengiriman yang dinyatakan sebagai limbah kertas pada 23 Januari. Gading tersebut dikemas dalam 65 karung goni.
Perdagangan gading secara internasional telah dilarang sejak tahun 1989. Gajah Afrika dan Asia adalah spesies langka yang dilindungi berdasarkan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah Flora dan Fauna Liar. Singapura adalah penandatangan konvensi itu.