Kamis 31 Jan 2013 23:04 WIB

PBB Minta Israel Hentikan Perluasan Pemukiman

Warga Palestina memprotes pemukiman Israel
Foto: AP/Majdi Mohammed
Warga Palestina memprotes pemukiman Israel

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Penyelidik hak asasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyeru Israel agar menghentikan perluasan pembangunan permukiman. Termasuk menarik semua pemukim Yahudi dari wilayah dudukan Tepi Barat. Alasannya, tindakan itu melanggar hukum antarbangsa.

"Israel harus, sesuai dengan pasal 49 dari Konvensi IV Jenewa, menghentikan semua kegiatan pemukiman tanpa syarat. Ia harus segera memulai penarikan semua pemukim dari OPT (wilayah Palestina diduduki)," kata laporan penyelidikan pimpinan hakim Prancis Christine Chanet, Kamis (31/1).

Pemukiman itu bertentangan dengan Konvensi Jenewa 1949. Yaitu yang melarang pemindahan penduduk ke wilayah dudukan yang dapat meningkatkan kejahatan perang. 

Pada Desember, Palestina dalam surat kepada PBB menuduh Israel merencanakan melakukan 'kejahatan perang' lebih lanjut. Yaitu dengan memperluas permukiman Yahudi sesudah Palestina mendapat pengakuan kenegaraan dari PBB. 

Israel memang belum bekerja sama dengan penyelidikan bentukan Dewan Hak Asasi Manusia pada Maret lalu itu. Apalagi untuk menguji dampak pemukiman di wilayah tersebut, termasuk Yerusalem Timur.

Israel menyatakan kegiatan itu memiliki bias melekat terhadapnya. Juga membela kebijakan permukimannya dengan mengutip hubungan sejarah dan Alkitab atas Tepi Barat.

Peneliti mandiri PBB itu mewawancarai lebih dari 50 orang yang datang ke Yordania, November silam. Mereka ditanya terkait tanah sitaan, kerusakan mata pencaharian, dan kekerasan oleh pemukim Yahudi.

"Kami percaya bahwa alasan di balik kekerasan itu dan penekanan terhadap rakyat Palestina serta harta mereka adalah mendorong penduduk setempat menjauh dari tanah mereka dan memungkinkan perluasan permukiman," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement