Senin 04 Feb 2013 16:33 WIB

Larangan Wanita Bercelana Panjang di Paris Dicabut

Rep: Nur Aini/ Red: Hazliansyah
Wanita mengenakan celana panjang (ilustrasi)
Wanita mengenakan celana panjang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Selama hampir 200 tahun, Paris yang merupakan salah satu pusat mode dunia itu ternyata memiliki aturan unik dalam berpakaian. Pemerintah Prancis melarang wanita memakai celana panjang selama di kota.

Namun baru-baru ini Pemerintah Prancis telah mencabut peraturan itu.

Menteri Urusan Wanita Prancis, Najat Vallaud-Belkacem, secara resmi mencabut aturan yang melarang wanita memakai celana panjang di ibu kota Paris pada 31 Januari 2013. Aturan itu sebelumnya melarang wanita berpakaian seperti pria. Pelanggarnya terancam dipenjara.

Pada 1892 dan 1909, aturan tersebut sempat diamandemen untuk mengizinkan wanita memakai celana panjang. Namun, wanita itu boleh memakai celana panjang hanya ketika bersepeda atau berkuda.

Aturan itu terus berlaku hingga zaman modern, meski sejumlah usaha untuk membatalkan sudah dilakukan. Namun, petugas setempat menyatakan tidak ditegakkannya aturan bukan menjadi prioritas.

Pada Juli 2012, ada permintaan publik untuk mencabut aturan yang ditujukan langsung kepada Belkacem serta partai konservatif. Mereka mengatakan aturan itu bisa berdampak pada sensibilitas zaman modern.

Berlkacem akhirnya setuju mencabut aturan tersebut. "Aturan itu tidak sejalan dengan persamaan hak antara wanita dan laki-laki, yang telah dimasukkan dalam konsitusi serta kesepakatan Prancis-Eropa," ungkapnya seperti dikutip The Telegraph, Senin (4/2).

Aturan tersebut hanya berlaku di Paris karena para pejuang revolusi Prancis yang berada di kota menggunakan celana panjang. Mereka tidak memakai celana selutut, culottes seperti bangsa borjuis. Pejuang wanita kala itu juga menuntut memakai celana panjang, tapi dilarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement