Rabu 06 Feb 2013 11:11 WIB

Pemerkosa 'Rambo Bentong' Dihukum 50 Cambukan

Ilustrasi
Foto: www.deltawomen.blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang pemerkosa yang dijuluki Rambo Bentong dijatuhi hukuman penjara 115 tahun dan 50 cambukan. Hukuman dijatuhkan setelah dia mengaku bersalah melakukan empat tuduhan perkosaan dan perlakuan seks di luar kewajaran di Pengadilan Sesyen Raub, Pahang, Malaysia.

Hakim Murtazadi Amran dalam keputusannya mengatakan perbuatan 'Rambo Bentong' alias Rabidin Satir (42) tidak berperikemanusiaan. Apalagi, korbannya masih muda dan di bawah umur.

"Tertuduh bukan saja harus meminta maaf kepada pengadilan dan polisi, tetapi juga kepada korban dan keluarga mereka,''  kata Murtazadi seperti dikutip beberapa media lokal di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu. ''Saya berharap tertuduh menyesali perbuatannya dan memohon ampun kepada Tuhan."

Hakim menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun untuk setiap tuduhan perkosaan dan penjara 15 tahun serta 10 cambukan untuk tuduhan hubungan seks di luar kewajaran. Semua aksi tersebut dilakukan antara tahun 2009 hingga 2011.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement