REPUBLIKA.CO.ID, MOGADISHU -- Seorang perempuan yang mengaku diperkosa oleh tentara dijatuhi hukuman satu tahun penjara di Somalia. Perempuan korban perkosaan tersebut dituduh menghina badan pemerintah dan membuat klaim palsu.
Pengadilan di ibukota Somalia, Mogadishu menyatakan keputusan hukum itu telah berdasarkan bukti medis bahwa dia tidak diperkosa. Namun, hakim menangguhkan penahanannya hingga anaknya disapih.
Wartawan lepas, Abdiazaziz Abdinur Ibrahim juga ikut ditahan. Dia yang mewawancarai kasus pemerkosaan terhadap perempuan tersebut pada awal Januari silam. Atas keputusan tersebut kedua terdakwa mengajukan banding.
"Keputusan pengadilan yang menghukum seorang korban pemerkosaan dan wartawan yang mewawancarainya berarti keadilan telah gugur. Dan mengirimkan sinyal mengerikan bagi korban kekerasan seksual di Somalia," ungkap Direktur Human Right Watch Afrika, Daniel Bekele seperti dikutip the Guardian, Rabu (6/2).
Kasus tersebut menurut dia tidak berdasar dan mengakibatkan pelanggaran serius. "Pemerintah harus bergerak cepat untuk membebaskan dan melepaskan terdakwa," ungkapnya.
Mereka mengatakan kasus tersebut bermotif politik. Bahkan dirancang untuk membungkam mereka yang melaporkan masalah kekerasan seksual oleh aparat negara.
Perempuan tersebut ditangkap pada 10 Januari 2013. Atau dua hari setelah diwawancarai Abdinur Ibrahim. Dia bercerita telah diperkosa tentara pada tahun lalu.
Polisi menginterogasi dia selama dua hari tanpa penasehat hukum dan sempat dibebaskan setelah mengaku akan mencabut kisahnya.