Jumat 08 Feb 2013 10:24 WIB

Gara-Gara Mencuri, TKI Dipenjara 3 Bulan

TKI di Malaysia
TKI di Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang TKI pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dihukum tiga bulan penjara oleh Pengadilan Majistret Petaling Jaya, Malaysia.

Dia didakwa setelah mengaku mencuri barang milik majikannya pada Januari, sehingga mengakibatkan kerugian sekitar 18 ribu ringgit (Rp 54 juta). Hukuman terhadap Else Hendrik (40 tahun) itu berlaku mulai tanggal penangkapannya pada 28 Januari, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Jumat (8/2).

Else didakwa mencuri tiga cincin emas, enam gelang emas, uang tunai 500 ringgit, sebuah jam tangan Tissot, uang asing senilai 3.000 ringgit serta 10 rantai loket emas milik pegawai keuangan Hazratini Zulkafli.

Aksi tersebut didakwa dilakukannya pada 26 Januari di rumah korban di Subang Jaya. Korban yang mengaku kehilangan barang-barangnya dalam waktu beberapa hari menduga pembantu rumahnya telah mencuri, lalu memeriksa kamar tidur tersangka dan menemukan barang-barang yang hilang itu.

Else dijerat dengan Seksyen 381 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda. Namun terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan ia berasal dari keluarga kurang mampu dan mempunyai dua anak di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement