REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS), Barack Obama, berencana untuk mengeluarkan peraturan pemerintah yang bertujuan untuk memperbaiki pertahanan negara tersebut dari serangan siber.
Peraturan itu paling cepat terbitnya pada Rabu (13/2), kata seorang sumber yang tidak disebutkan namanya oleh Reuters.
Tahun lalu, peraturan yang sama gagal masuk dalam pembahasan rencana undang-undang dari Kongres. Peraturan itu ditujukan untuk memberbaiki perlindungan terhadap industri-industri penting dan infrastruktur dari intrusi para peretas.
Beberapa perusahaan besar Amerika Serikat dan badan-badan penting pemerintahan yang sebelumnya terkena serangan siber juga menyuarakan kekhawatiran mengenai hal yang sama.
"Persoalan terbesar kami saat ini adalah bagaimana membuat sektor privat dapat dengan nyaman melaporkan adanya keanehan, program jahat ('malware'), ataupun insiden lain di dalam jaringan mereka tanpa takut disebut sebagai 'korban'," kata Asisten Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI) bagian Kriminal, Siber, Respon dan Layanan, Richard McFeely.
Peraturan tersebut diperkirakan akan memberi Departemen Homeland Securuty (DHS) peran pemimpin dalam melindungi berbagai infrastruktur penting di Amerika Serikat, kata sumber Reuters yang melihat rancangan akhir ringkasan peraturan pemerintah yang dimaksud.
DHS akan diberi tugas membuat sebuah sistem untuk membagi informasi dengan industri swasta dan bertanggung jawab untuk melindungi infrastruktur penting yang sebagian besar dikelola oleh perusahaan privat.
"Kami mengerti bahwa peraturan pemerintah tidak sekuat undang-undang, namun ini adalah langkah pertama yang cukup baik," kata sumber tersebut.
Beberapa politisi Partai Republik menginginkan Departemen Pertahanan untuk memainkan peran pemimpin dibanding DHS. Peraturan pemerintah tersebut akan membuat perusahaan-perusahaan swasta dapat dengan mudah mendapat izin keamanan, sehingga informasi rahasia dapat dibagikan, tulis rancangan awal yang bocor ke media massa.