Selasa 19 Feb 2013 12:08 WIB

Tetap di Vatikan, Benediktus Kebal dari Hukum

Paus Benediktus XVI
Foto: REUTERS
Paus Benediktus XVI

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Keputusan Paus Benediktus XVI untuk tetap tinggal di Vatikan usai berhenti dari jabatannya membuat rohaniawan asal Jerman itu memiliki keamanan dan privasi. 

Tidak hanya itu, Benediktus yang bernama asli Joseph Alois Ratzinger akan terjamin dari tuntutan hukum. Khususnya terkait dengan kasus pelecehan seks di seluruh dunia.

Sumber Reuters di Vatikan mengungkapkan, keberlangsungan hidup mantan paus itu di vatikan sangat dibutuhkan. Jika tidak, maka dia tidak akan punya pertahanan.  Dia tidak akan memiliki imunitas, kewenangan, keamanan, dimanapun dia berada.

"Sangat dibutuhkan kalau dia ada di Vatikan untuk mempertahankan harkatnya pada saat-saat terakhir,"

Sumber di Vatikan melanjutkan, terdapat tiga pertimbangan utama untuk mempertahankan Benediktus di Vatikan setelah berhenti pada 28 Februari.

Polisi Vatikan yang sudah mengetahui kebiasaan paus bakal menjamin kehidupan pribadinya berikut keamanan. Polisi juga tidak akan menyerahkan ke polisi wilayah yang bisa dilakukan jika paus pindah ke negara lain.

"Saya melihat masalah besar jika dia pergi ke tempat lain. Saya berpikir soal keamanan pribadinya dan keselamatannya,"ujar sumber yang menjadi pejabat di Vatikan.

Pertimbangan lainnya adalah jika Benediktus pindah secara permanen ke negara lain, maka dia berpotensi diikuti oleh para peziarah. Termasuk, jika dia pergi ke negara asalnya di Jerman.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement