REPUBLIKA.CO.ID, -- Untuk ketertiban lalu lintas, Pemerintah Uni Emirat Arab mengeluarkan peraturan baru berupa denda bagi mereka yang membuang sampah sembarangan di jalan raya.
Seperti dikutip dari Emirates 247 (19/2), di Dubai telah diberlakukan denda sebesar 500 dirham AED (1,3 Juta Rupiah) bagi mereka yang membuang puntung rokok di jalan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Departemen Lalu Lintas di Dubai, Mayor Jenderal Muhammad Said al Zafeen. Ia mengatakan, tindakan tersebut dikarenakan bisa menimbulkan bahaya bagi pengendara lain.
Zafeen juga menerapkan peraturan terpisah bagi truk, dimana disediakan jalur terpisah. Pemisahan ini karena truk dianggap berpotensi dalam kecelakaan lalu lintas. Meskipun di Dubai truk hanya 20 persen dari jumlah kendaraan, tetapi angka kecelakaan truk menempati jumlah terbesar yaitu 40 persen dari kecelakaan fatal.
Al Zafeen menambahkan, 15 ribu bus dan 20 ribu kendaraan berat telah didenda pada 2012. Polisi Lalu Lintas Dubai telah mendenda 44 ribu pengendara selama 2012.