Rabu 20 Feb 2013 01:54 WIB

Inggris Digugat Keluarga Tentara yang Tewas di Irak

Tentara Inggris. Ilustrasi
Foto: PA
Tentara Inggris. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, London -- Kerabat tentara Inggris yang tewas di Irak mulai menggugat pemerintah Senin dengan mengatakan para prajurit itu dapat selamat jika angkatan darat melengkapi mereka dengan peralatan yang lebih baik untuk melindungi diri.

Keluarga tiga tentara tewas akibat bom jalanan saat berpatroli dengan kendaraan lapis baja antara 2005 hingga 2007 percaya bahwa kematian mereka merupakan pelanggaran atas hak hidup mereka di bawah Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR).

Kementerian pertahanan Inggris tidak setuju, dengan menyatakan tentara tewas dalam pertempuran di Irak tidak termasuk dalam ketentuan ECHR.

Pada Senin, Mahkamah Agung Inggris mendengar alasan atas nama kerabat itu dalam langkah pertama upaya mereka mendapatkan hak menuntut kementerian pertahanan Inggris atas perkara tersebut.

Perkara seperti itu diawasi ketat di Inggris dan Amerika Serikat, yang memimpin serbuan ke Irak pada 2003, dan masalah kematian tentara tetap menjadi persoalan peka, karena banyak orang menentang penyerangan terhadap Irak.

Jika kerabat itu berhasil, perkara tersebut dapat menghasilkan hak hidup diabadikan dalam undang-undang diperluas bagi semua tentara Inggris dalam pertempuran dan berpeluang membuka jalan untuk tuntutan ganti rugi. Pengadilan Tinggi pada Juni memutuskan bahwa tentara itu tidak gugur di wilayah Inggris.

Putusan pengadilan lain menyatakan wilayah hukum Inggris hanya diterapkan saat petempur berada di dalam markas.

Keluarga tiga tentara lain tewas di Irak juga menuntut kementerian pertahanan di Mahkamah Agung dalam perkara terkait.

Mereka berpendapat kematian para prajurit itu dalam peristiwa pada 2003 akibat salah tembak dapat dihindari jika petempur tersebut mendapatkan pelatihan dan teknologi memadai.

Inggris dan Amerika Serikat menyerbu irak dengan alasan Presiden Saddam Hussein memiliki senjata pemusnah dan berhubungan dengan kelompok Alqaidah, yang dinyatakan teroris oleh negara adidaya itu. Kedua dalih tersebut tidak terbukti, tapi Irak sudah porak-poranda.

Sejumlah 179 tentara Inggris dan 4.486 serdadu Amerika Serikat menjadi bagian dari 4.804 prajurit tewas di Irak sejak serbuan dilancarkan pada 2003. Sebanyak 139 korban lagi berasal dari berbagai negara lain. 

sumber : Antara/ Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement