Ahad 24 Feb 2013 02:57 WIB

Soal Jadwal Pemilu Mursi Akomodasi Gereja Koptik

Presiden Mesir, Muhamad Mursi.
Foto: Amr Abdallah Dalsh/Reuters
Presiden Mesir, Muhamad Mursi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Mesir Mohamed Moursi pada Sabtu menyatakan menerima permintaan pihak Gereja Koptik mengenai jadwal pelaksanaan pemilihan parlemen karena bertepatan dengan Hari Besar Koptik.

"Permintaan Gereja Koptik dapat dikabulkan dan Komisi Pemilihan Umum sedang mempelajari untuk perubahan jadwal pemilu," kata Presiden Moursi dalam sambutan pembukaan Forum Politik Luar Negeri Mesir di Kairo, Sabtu.

Presiden Moursi pada Kamis (21/2) menetapkan pemilu parlemen dalam tiga tahap yang dimulai pada 27 Aril 2013. Namun Gereja Koptik menyatakan keberatan atas penetapan tanggal tersebut karena bertalian dengan Hari Besar Koptik.

Gereja Koptik menyambut baik pengabulan Presiden Moursi menyangkut perubahan tanggal pemilu itu. "Gereja mengapresiasi sikap Kepala Negara. Oleh karena itu saya atas nama Gereja Koptik menyampaikan terima kasih kepada Presiden Moursi," kata Mamdouh Ramzi, Wakil Koptik di Majelis Syura (MPR).

Ketua MPR Ahmed Fahmi menilai, sikap Presiden Moursi itu sependapat dengan Majelis Syura yang juga memperhatikan keberatan pihak Gereja Koptik.

Jadwal pemilu tersebut ditetapkan menyusul pengesahan konstitusi baru pada Desember lalu.

Pengesahan konstitusi baru tersebut ditentang keras oleh kalangan oposisi karena dinilainya terlalu condong pada syariat Islam.

Penentangan tersebut terlihat dari aksi unjuk rasa anti-pemerintah yang semakin memanas belangan ini. Oposisi juga menyatakan menolak pelaksanaan pemilu legislatif dan terus menyurakan penggantian konstitusi baru.

Tokoh oposisi utama, Mohamed Elbaredai pada Sabtu lewat akun jejaring sosial, Twitternya menyatakan memboikot pemilu tersebut.

Pemilu legislatif ini merupakan kedua kalinya pasca tumbangnya rezim Presiden Hosni Mubarak pada dua tahun lalu.

Hasil pemilu parlemen pertama yang dimenangkan kubu Islam dari Ikhwanul Muslimin pada tahun lalu dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement