Ahad 24 Feb 2013 12:02 WIB

Iran Keluarkan Fatwa Larangan Internet 3G

Rep: Nur Aini/ Red: Djibril Muhammad
Bendera Iran  (ilustrasi)
Foto: politico.ie
Bendera Iran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Parlemen Iran mengeluarkan fatwa larangan operator seluler Iran untuk memberi layanan internet 3G pada telepon genggam. Fatwa tersebut dikeluarkan terhadap penyedia layanan telepon Iran, Rightel.

Layanan tersebut memungkinkan pengguna untuk memakai panggilan video dan teknologi pesan multi media. Layanan tersebut menggunakan teknologi 3G yang baru diaplikasikan pertama di Iran.

Parlemen konservatif Iran bersama empat pemimpin Ayatullah akan mematikan operator 3G. Ayatullah Alavi Gorghani mengatakan penyediaan teknologi tersebut ke publik akan menimbulkan kerusakan sistem politik dan agama di dalam negeri. 

Selain itu, Rightel dikatakan hanya akan korupsi daripada memberi manfaat. "Ini akan menyebabkan masalah baru dalam masyarakat, " kata ayatullah Makarem-Syirazi dilansir Al-Arabiya.

Warga Qom, kota yang religius di Iran, telah menandatangani petisi terhadap Rightel pada 10 Februari. Mereka menuduh perusahaan telepon tersebut memfasilitasi akses dosa dan dekadensi. Meski ada fatwa dari pemerintah Iran terhadap Rightel, warga di Iran sangat senang memiliki internet dengan akses cepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement