Senin 25 Feb 2013 16:57 WIB

Pemerintah Rusia Larang Merokok di Tempat Umum

Rep: Nur Aini/ Red: Citra Listya Rini
Merokok (Ilustrasi)
Foto: AP
Merokok (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Vladimir Putin meneken undang-undang (UU) baru yang melarang perokok merokok di tempat umum. Dengan aturan itu, merokok di restoran, kereta api, dan lobi menjadi ilegal. 

Pemerintah ingin mengurangi kegiatan merokok untuk meningkatkan kesehatan publik. Rusia merupakan salah satu negara dengan tingkat perokok tertinggi di dunia. Empat dari 10 orang Rusia merupakan perokok.

BBC melaporkan parlemen meloloskan undang-undang pada awal Februari dengan hanya satu anggota yang menolak. UU yang melindungi kesehatan warga negara untuk perokok pasif dan dampak dari tembakau tersebut akan efektif mulai 1 Juni 2013.

Dalam pelaksanaannya, merokok akan dilarang di 15 meter dari pintu masuk stasiun, bandara, stasiun metro, pelabuhan, tempat kerja, apartemen, tempat bermain anak-anak, dan di pantai. 

Setelah satu tahun, merokok akan dilarang di kereta jarak jauh, kapal, restoran, bar, kafe, toko, dan kereta komuter. UU itu juga mengatur tentang harga minimal produk tembakau dan iklan rokok akan dibatasi. 

Dalam sebuah laporan, harga rokok ritel per pack termurah pada 2010 mencapai 11 rouble atau sekitar Rp 2.300. Sementara, rokok dengan merek populer dijual dengan harga Rp 15 ribu per pack

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement